Ini Dia 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Baru Kasus “Uang Ketok Palu”

Loading...
Terkait dengan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 orang anggota DPRD Jambi, dan 1 orang swasta sebagai tersangka baru korupsi “uang ketok palu” di DPRD Jambi, Jumat (28/12/2018) di Kantor KPK.

Ke-13 orang tersangka baru itu terdiri 3 orang pimpinan DPRD Jambi, yaitu Cornelis Buston, Ketua DPRD Jambi. Dan, AR Syahbandar serta Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi.

Selanjutnya, 5 orang ketua fraksi, yaitu Sufardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, dan Tadjudin Hasan Ketua Fraksi PKB. Serta, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiyah Ketua Fraksi Gerindra.

Di samping itu Zainal Abidin Ketua Komisi III DPRD Jambi, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 anggota DPRD Jambi. Ketiganya, adalah Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Baca Juga :

Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Jual Ekstasi untuk Happy dan Macam-macam

Mulai Januari 2019, Harga Elpiji 3 Kilogram Naik Rp2.000

Jumlah Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Bertambah

12 orang pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota dewan meminta uang total sekitar Rp 16,34 miliar. Untuk memuluskan pengesahan RAPBDP 2017 dan RAPBD 2018.

1 orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jeo Fandy Yoesman. Dia menyediakan sekitar Rp 5 miliar, untuk menyuap para Yang Terhormat itu. Selanjutnya, bantuannya akan dikompensasi dalam bentuk proyek.

Penetapan tersangka baru suap pembahasan APBDP Jambi 2017, dan APBD Jambi 2018 diumumkan Agus Rahardjo, Ketua KPK yang disiarkan di akun Twitter @KPK_RI, Jumat (28/12/2018) pukul 15.53.

Selain 13 orang tersangka ini, sebelumnya KPK telah memroses 5 orang di perkara suap DPRD Jambi ini. Ke-5 orang tersebut sudah divonis. Termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun, terhitung sejak bebas dari tahanan merasa menjadi korban kezaliman para Yang Terhormat di dewan.

Zumi tak minta banding atas vonis itu. Tapi dia minta KPK memroses anggota DPRD Jambi, penerima suap “uang ketok palu.” Harapan Zumi kini mulai terkabul.

“Untuk penerima suap itu diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Dan, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agus Rahardjo, sembari memperingatkan semua anggota DPRD di seluruh Indonesia. (mat)

Loading...