Mulai Januari 2019, Harga Elpiji 3 Kilogram Naik Rp2.000

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Awal Januari 2019 masyarakat Tanjungpinang pengguna gas elpiji (LPG) 3 kilogram mendapatkan harga baru yakni Rp18 ribu per tabung.

Disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul angka Rp18 ribu adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dituangkan ke dalam SK Wali Kota Nomor 432 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018. Menurutnya, penyesuaian harga baru ini telah melewati kajian dan pertimbangan panjang.

Dijelaskan Syahrul, sejak pemberlakukan konversi minyak tanah ke gas tahun 2010 silam, HET Elpiji 3 kilogram Rp15 ribu, kecuali di Penyengat. Khusus Penyengat ada tambahan ongkos transportasi Rp2 ribu per tabung.

Dengan demikian HET Elpiji 3 kilogram sejak 1 Januari 2019 di Penyengat Rp20 ribu, sedangkan di wailayah lain di Tanjungpinang tetap Rp18 ribu.

“Penyesuaian HET ini merupakan kepastian harga di masyarakat. Karena pada kenyataannya harga jual Elpiji 3 kilogram yang ditetapkan Rp15 ribu sudah dijual Rp18 ribu bahkan sampai Rp22 ribu,” ungkap Syahrul, Rabu (26/12/2018).

Hiswana Migas sudah pernah mengajukan penyesuaian harga tahun 2014, namun ditolak. Pengajuan penyesuaian harga kembali dilakukan Hiswana Migas pada 2017 lalu.

“Sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemko Tanjungpinang sudah melakukan kajian dan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri,” aku Syahrul.

Kepada 3 agen dan 181 pangkalan yang ada, Wali Kota memerintahkan agar menjual Elpiji 3 kilogram kepada warga di sekitarnya sebagai pengguna akhir. Bukan menjualnya kepada konsumen perantara dengan tujuan dijual kembali.

Untuk mengantisipasi penyelewengan HET, Pemko Tanjungpinang, Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan ketat.

Ketua Cabang Hiswana Migas Provinsi Kepri Adeck Helmi Elpiji 3 kilogram akan dilepas ke pangkalan resmi seharga Rp15.750, dari sebelumnya Rp13.750. Pangkalan harus menjualnya kepada konsumen tidak boleh lebih dari Rp18 ribu, kecuali Penyengat.

“Bila ada pangkalan menjualnya lebih dari HET yang ditetapkan, silahkan lapor kepada Pemko atau agen untuk mendapatkan sanksi berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerja,” tegasnya. (mat)

Loading...