Polisi SP3 Kasus Curi Mobil Toyota Hilux

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Untung. Penyidik menilai tidak cukup bukti, dan bukan ranah pidana.

Dan, sebelum penetapan penghentian penyidikan, penyidik sudah terlebih dulu melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Sekaligus memastikan bahwa perkara ini bebas dari intervensi dari pihak manapun.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno menjawab suarasiber.com, Selasa (23/10/2018).

[irp posts=”11804″ name=”Anambas Urutan Tiga Anugerah Pesona Indonesia, Ayo Dukung Terus”]

[irp posts=”11800″ name=”Gedung Guru Kepri Bukan Monumen Kegagalan?”]

[irp posts=”11796″ name=”Demi Korban Palu, Susi Pudjiastuti Jadi Model di Jakarta Fashion Week”]

Kasus ini berawal dari laporan Untung ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan pencurian mobil Toyota Hilux yang diklaim sebagai milik Untung di depan rumahnya oleh Agus Salim.

Ternyata sebelum pengambilan mobil itu sudah ada peristiwa pinjam meminjam uang antara Sugiyono, Agus Salim dan istri Untung yang bernama Untari. Sedangkan mobil Toyota Hilux menjadi bahan gadaikan di antara mereka.

Utang piutang itu berkembang setelah Untung melaporkan mobilnya dicuri. Laporan Untung itulah yang di-SP3. (mat)

Loading...