Lagi, 4 Penyebar Hoax di Medsos Ditangkap Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi terus menguntit dan mengintip akun-akun media sosial yang mengunggah postingan berbau hoax. Berita terakhir, ada 12 pemilik akun yang ditangkap Bareskrim Polri nbekerja sama dengan Polda setempat. Mereka adalah penyebar berita bohong tentang bencana alam.

Rilis dari Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahmat Wibowo kepada suarasiber, mereka yang ditangkap sebagai berikut:

1. Royke Salendo, ditangkap di Bekasi, Rabu 4 Oktober 2018, pukul 09:00 WIB, karena pada 30 September 2018 telah memposting tulisan hoax penerbangan gratis pesawat HERCULES/C295 Makassar – Palu dan sebaliknya sehari 5 penerbangan.
Motif: tidak ada maksud apa-apa.

2. Eddy Anggara Setiawan, ditangkap di Kabupaten Barito Kuala, Jumat 05 Oktober 2018, pukul 16.00 WITa karena pada tanggal 3 Oktober 2018 telah memposting hoax Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui video gunung erupsi di Guatemala.
Motif: untuk mengajak orang yang membaca konten video tersebut mendoakan agar para korban diberi keselamatan dan terhindar dari marabahaya.

3. Rod Yudah Hermon Brighthunder Tengger Sumilat, ditangkap di Surabaya, Jumat tanggal 5 Oktober 2018 pukul 11:30 WIB, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting hoax perkiraan BMKG mengenai MEGATRUST Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.

4. Yunan Anies, ditangkap di Gorontalo Utara, Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 pukul 15:01 WITa, karena pada 3 Oktober telah memposting hoax mengenai bencana alam gunung Soputan.
Motif: hanya berniat mengimbau dengan meneruskan foto gambar dari akun Facebook Mujied Saleh yang berada di group facebook Portal Gorontalo.

“Apa yang diunggah oleh mereka berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tegas Rahmat Wibowo.

Mereka dikenakan pasal 15 UU No 1 / 1946 karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti / berkelebihan / tidak lengkap, sedangkan ia setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun.

[irp posts=”11226″ name=” Dimakan” Anyau, Belasan Warga Bergelimpangan di Jalan di Senggarang”]

[irp posts=”11223″ name=”Warga Kawal Tewas Tertimpa Pohon”]

[irp posts=”11219″ name=”Mengharukan, Pertemuan Bocah 6 Tahun Korban Tsunami Palu dengan Orang Tuanya (Video Version)”]

Sebelumnya, pada rilis pertama enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu. Yakni:

1. Epi Wariani, ditangkap di Kabupaten Lotim, NTB, Selasa (2/10/2018), pukul 18:00 WITA, karena pada tanggal 28 September 2018 telah memposting hoax dengan caption: NTB masih Waspada terutama pulau sumbawa… YA ALLAH…ASTAGHFIRULLAH.

2. Joni Afriadi, ditangkap di Batam, Selasa (2/10/2018), pukul 19:30 WIB, karena pada tanggal 30 September 2018 telah memposting gambar hoax dengan caption: Mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin.

3. Uril Unik Febrian, ditangkap di Sidoarjo, Selasa (2/10/2018), pukul 19:00 WIB, karena pada tanggal 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

4. Bobby Kirojan, ditangkap di Manado, Selasa (2/10/2018), pukul 15:00 WITA, karena pada tanggal 24 Agustus 2018 telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

5. Ade Irma Suryani Nur, ditangkap di Jeneponto, Selasa (2/10/2018), pukul 12:30 WITA, karena pada tanggal 28 September 2018 telah memposting tulisan bendungan bili2 retak disebabkan gempa.

6. Dhany Ramdhany ditangkap di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2018), pukul 09:30 WIB, karena pada tanggal 1 Oktober 2018 telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

Berikutnya pada rilis kedua, kembali dua orang ditangkap. Mereka adalah:

1. Marga Margaretha, ditangkap di Surabaya, karena pada hari jumat tanggal 24 Agustus 2018 telah memposting konten berita hoax, berisi berita gempa MEGATRUST pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.

2. Malini, ditangkap di Pekanbaru, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoax prediksi BMKG JAKARTA dan jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dg kekuakan 8,6. (mat)

Loading...