6 Penyebar Berita Bohong Ditangkap Bareksrim Polri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 6 orang yang diduga menyebarkan berita bohong. Jaringan ini dibongkar setelah dua orang ditangkap terlebih dahulu, Senin (17/9/2018).

Dua orang tersebut ialah Syahid Muhammad Ridho (35), ditangkap pukul 20.00 WIB di Jalan Kolonel Bustomi, Kampung Lengis RT 02 RW I, Kelurahan Parung Menteng, Kecematan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima suarasiber, Ridho adalah pengunggah video di kanal YouTube pada 14 September 2018. caption Demo mahasiswa seindonesia tidak di liput media; serta DEMO MAHASISWA GUGAT PEMERINTAH .HARI INI JUM.AT 14 SEPT 2018 YANG TIDAK DI LIPUT MEDIA TV. Pelaku mengaku mendapatkan video tersebut dari grup MTS, dan diminta rekan tersangka bernama Lilis untuk mengunggahnya.

Pada hari Senin itu juga, pukul 20.15 WIB juga ditangkap Kharis Muhamad Apriawan (21) di Kampung Cinyosog, Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi – Jawa Barat. Apriawan ditangkap lantaran pada tanggal 14 September 2018 mengunggah video di YouTube dengan caption #reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI – JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta.

Atas tindakannya itu, keduanya akan dikenakan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE, dengan sanksi 12 tahun dan/atau dendan Rp12 miliar, karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, yang bertujuan untuk menaikan rating akun YouTube milik tersangka;

Selanjutnya tim membawa keduanya ke Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Setelah didalami motif dan jaringannya, maka empat orang lain kemudian menyusul ditangkap.

Mereka adalah Gun Gun Gunawan, ditangkap pada hari Sabtu 15 September 2018 jam 15.15 WIB, di Bandung; Suhada Al Syuhada Al Aqse, ditangkap pada hari Sabtu 15 September 2018 jam 20.00 WIB, di Jakarta; Muhammad Yusuf, ditangkap pada hari Minggu 16 September 2018 jam 02.27 WIB, di Cianjur; Nugrasius ST, ditangkap pada hari Minggu 16 September 2018 jam 02.30 WITA, di Samarinda.

Sebenarnya, dari sekian warganet yang berkomentar di YouTube ada yang curiga. Seperti Iwan Tholeg11 menuliskan komentar seperti ini: Itu yg demo di depan MK waktu kapan ya ko tolak UU MD3, ga ngerti ini demo waktu kapan sih? Kalau yg dijalan tau itu demo 3 tahunan kerja jokowi bukan demo kemarin, tahun kemarin itu tinggal cek youtube aja koq ada semua jangan bikin masyarakat bingung dong. Iwan mengomentari video yang diunggah Kharis Muhamad Apriawan. (mat)

Loading...