Pemecatan PNS Mantan Napi Koruptor Berlaku Surut

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Surat Edaran Mendagri No 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 memerintahkan kepala daerah se-Indonesia, agar segera memberhentikan tidak dengan hormat PNS eks napi perkara korupsi.

Berdasarkan SE Mendagri, yang juga diterima redaksi suarasiber.com, ditegaskan agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Tembusannya ke Presiden RI, Menpanrb, Kepala BKN dan KPK.

Pemecatan itu berlaku surut, karena aturan pemecatan itu sudah ada di UU no 8 tahun 1974 dan PP 32 tahun 1979.

Hal ini ditegaskan Andrayati, Kakanreg Badan Kepegawaian Nasional (BKN) XII di Pekanbaru menjawab suarasiber.com, Jumat (14/9/2018) terkait pemberlakuan pemecatan itu.

“Yang jelas ditetapkan sekarang,” kata Andrayati.

Sebelumnya, redaksi suarasiber.com menerima sejumlah pertanyaan yang intinya menanyakan waktu pemecatan. Apakah berlaku surut atau sejak edaran disampaikan.

[irp posts=”10150″ name=”2.357 PNS Korup Wajib Dipecat”]

[irp posts=”10154″ name=”PNS Koruptor Didominasi Kemenhub, Ini Daftar Lengkap di Kementerian Lembaga Lainnya”]

Ternyata UU dan PP yang mengatur pemecatan sudah ada sejak lama. Namun, terkesan terabaikan. Dan, baru kini ditetapkan. Tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menahan pemecatan stafnya yang eks napi korupsi.(mat)

Loading...