Kepala Daerah Lemah, 2.357 PNS Koruptor Belum Dipecat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber)– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tuturnya.

Bima mengatakan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi telah inkrah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) Harus Pecat PNS Koruptor

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.

Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus.

Agus menyebut agar informasi mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkrah, pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan. Menurut Agus, apa yang tercantum dalam amar putusan majelis hakim harus dilaksanakan oleh semua pihak.

“Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya. (mat)

Sumber: cnnindonesia.com

Loading...