Masih Nekat Juga Curi Ikan, Dua Kapal Vietnam Ditangkap Polda Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap kapal pencuri ikan rupanya masih saja dilanggar. Terbaru, tim Pol Airud Polda Kepri menangkap dua kapal pencuri ikan asal Vietnam di Perairan Natuna, Rabu (12/9/2018).

Konferensi pers penangkapal dua kapal pencuri ikan asal Vietnam. F-poldakepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga dalam rilisnya, Senin (17/9/2018) di Kapal Patroli (KP) Baladewa – 8002 menjelaskan, pada hari itu anggota Pol Airud Polda Kepri melakukan patroli di Perairan Natuna, Kepri kira-kira pukul 02.30 WIB.

Saat bertugas, polisi mendeteksi dua kapal. Lima belas menit kemudian, KP Baladewa – 8002 melakukan pengejaran. Upaya ini berhasil.

[irp posts=”10038″ name=”Curigai Kapal Manuver, Dikejar, Rupanya Muat BBM Diduga Ilegal”]

[irp posts=”9868″ name=”TNI AL Tangkap Kapal Tanker, Dugaan Pelanggarannya Banyak”]

[irp posts=”7764″ name=”Bawa Sirip Hiu, Kapal Ikan Diamankan Lanal Tarempa”]

Satu kapal dinakhodai Pham Van Dinh Ann, dengan ABK 10 orang. Kapal berjenis penangkap ikan ikan ini memuat kurang lebih 1 ton ikan campur. Sedangkan satu lagi dinakhodai Nguyen Van Gian dengan jumlah ABK dua orang. Kapal ini sebagai pengiriang kapal yang dinakhodai Pham Van Dinh Ann.

Aturan hukum yang dikangkangi oleh ABK kedua kapal ialah Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang – undang no. 31 tahun 2004.

ABK kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap di Perairan Natuna, Kepri. F-poldakepri

“Berpotensi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” terang Erlangga.

Kedua kapal dan ABK-nya saat ini ditahan di Batuampar, Batam guna proses lebih lanjut. Bersama kapal dan ABK, polisi juga menemukan barang bukti sejumlah peralatan kapal seperti alat bantu tangkap, jaring, GPS, radio.

Pengungkapan kasus ini ke awak media dihadiri juga Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T SIK, KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP Baladewa. (mat)

Loading...