Emak-emak di Bintan Tukar Perhiasan Korbannya dengan Setumpuk Kertas dan Selembar Rp100 Ribu

Loading...

Suarasiber.com – P, Seorang nenek berusia 73 tahun yang tinggal Bintan menjadi korban penipuan tiga wanita, RA (25), AD dan IM.

Modusnya, korban yang saat kejadian mengenakan kalung, gelang dan cincin emas didekati oleh RA dan dua temannya. Mereka kemudian mengiming-imingi segepok uang dan berlian dengan syarat korban harus melepaskan seluruh perhiasannya agar bisa melihat segepok uang dan batu yang dikatakan sebagai berlian.

P diajak naik mobil oleh para pelaku. Ia mulai tergiur, apalagi saat ditunjukkan segepok uang yang diikat dalam jumlah besar. Padahal tumpukan itu hanya bagian atas yang uang asli, berupa satu lembar Rp100 ribu. Tumpukan di bawahnya hanya kertas yang dipotong seukuran uang.

Untuk bisa memiliki uang dan batu berlian, P harus membuka seluruh perhiasannya lalu memasukkan ke dalam tasnya.

Saat korban menuruti permintaan para pelaku, tas yang digunakan untuk menaruh perhiasannya diam-diam diganti dengan tas serupa yang isinya tumpukan uang kertas dan batu.

Hari Jumat (5/1/2024) P benar-benar apes, karena begitu perhiasannya berpindah tangan dirinya diturunkan begitu saja di tepi jalan.

Merasa ditipu, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Bintan Timur. Polisi kemudian memburu tiga pelaku.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, mengatakan baru RA ditangkap di rumahnya di Tanjungpinang.Sementara AD dan IM melarikan diri sebelum RA ditangkap.

“RA saat ini telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka AD dan IM sedang dalam pengejaran kita”, tutur Kapolsek Bintan Timur, Senin (8/1/2024) melansir keterangan resminya.

RA diduga melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...