Alias Wello Gagal Maju ke DPD

Loading...
SK Pemberhentian dari Mendagri Tak Terbit

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Lingga, Alias Wello, gagal untuk bersaing ke Senayan sebagai anggota DPD RI. Gagalnya Alias Wello dikarenakan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Lingga tak kunjung diterbitkan Mendagri.

Padahal SK pemberhentian itu harus ada. Dan, sebagai syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD daerah pemilihan Kepri.

Kewajiban menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan anggota DPD itu, diatur dalam pasal 65 ayat (5) dan ayat (8) Peraturan KPU Nomor : 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor : 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, keputusan pemberhentian dan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang wajib disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT yang dijadwalkan tanggal 20 September 2018.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, hingga menjelang deadline (19/9/2018 pukul 23.59), penyerahan SK Pemberhentian itu tak kunjung diserahkan Alias Wello ke KPU.

“Hingga pukul 23.59, Rabu (19/9/2018) Pak Alias Wello belum juga menerima surat pemberhentian sebagai Bupati Lingga dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Mendagri. Konsekuensinya, Pak Alias Wello tak bisa melanjutkan tahapannya pencalonannya pada pemilihan anggota DPD RI Dapil Kepri,” ungkap Liaison Officer, Alias Wello, Ady Indra Pawennari menjawab suarasiber.com, Kamis (20/9/2018).

[irp posts=”7747″ name=”Putusan Pengadilan: Alias adalah Alias Wello”]

[irp posts=”7025″ name=”Ini Barisan yang Tolak Pengunduran Diri Alias Wello sebagai Bupati Lingga”]

Sehari sebelum masa penyerahan surat keputusan pemberhentian itu berakhir, Ady mengaku dihubungi oleh sekretariat KPU Kepri untuk membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Alias Wello sebagai Bupati Lingga sudah diajukan dan sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Pria yang populer sebagai peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 itu, selanjutnya menyampaikan saran dari sekretariat KPU tersebut ke Alias Wello untuk dibahas bersama tim hukumnya. Namun, kesimpulan yang diperoleh bahwa surat pernyataan itu rawan digugat dan dipolitisir pihak-pihak tertentu karena tidak diatur dalam peraturan KPU.

“Setelah kami jelaskan semuanya, Pak Alias Wello bisa menerimanya. Malam tadi, saya sudah konfirmasi ke KPU Kepri, bahwa pak Alias Wello gagal mendapatkan surat pemberhentian sebagai Bupati Lingga,” jelas Ady.

Sebagaimana diketahui, saat mengajukan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Kepri, Awe sapaan akrab Bupati Lingga ini melampirkan bukti surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Bupati Lingga ke Mendagri melalui Gubernur Kepri. Surat pengunduran diri itu dilengkapi dengan bukti tanda terima oleh staf Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepri, tanggal 5 Juli 2018.

Ketua KPU Kepri, Sriwati yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan jawaban soal gagalnya Alias Wello maju ke DPD. “Kami masih sedang rapat. Sedang buat berita acaranya,” jawab Sriwati. (mat)

Loading...