Kajati dan Kakanwil Kemenag Kepri Bertemu, Apa yang Dibahas?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiba-tiba saja, ada pertemuan antara Kajati Kepri Asri Agung Putra dan Kakanwil Kemenag Kepri yang baru beberapa hari bertugas, Mukhlisuddin. Apa yang dibahas dalam pertemuan yang terjadi Kamis (2/8/2018) di Ruang Kerja Kajati Kepri, Jalan Daeng Kamboja, Batu 15, Tanjungpinang itu?

Pada hari yang sama, saat subuh, Kakanwil Kemenag menunaikan salat subuh berjamaah bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat OPD. Setelah sarapan pagi bersama, Kakanwil Kemenag menuju kantor untuk memimpin apel pagi.

Begitu apel rampung, Mukhlisuddin pun menuju Kantor Kejati Kepri. Tujuannya ialah silaturahmi, memperkenalkan diri dan menjaga koordinasi. Selain Kajati, Asri Agung Putra, juga hadir Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen, Yusuf SH MH.

Sejenak berbincang-bincang, keduanya membahas sosialisasi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008, 199 Tahun 2018 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI dan warga Masyarakat.

Disampaikan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen, meskipun SKB 3 Menteri sudah lama, sosialisasi ini sangat penting. “Semoga tetap menjadi perhatian bagi aparatur pemerintah dari semua unsur termasuk TNI-Polri, Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum HAM, Kejati dan semua pimpinan daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Selain Kakanwil kemenag Kepri, sosialisasi juga diikuti pejabat Kemenag Tanjungpinang dan Kemenag Bintan. “Alhamdulillah pertemuan dengan Kepala Kejati Kepri membuat hubungan kerja semakin akrab,” aku Mukhlisuddin.

Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kepulauan Riau ini dapat meningkatkan kerukunan umat beragama di provinsi ini.(mat)

Sumber: kemenag.kepri.go.id

Loading...