Babat Hutan Lindung, Keponakan “Orang Penting” Bintan Jadi Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski berstatus pegawai honor atau tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Bintan, namun Eko Subiantoro punya power untuk membabat hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara sekitar Juli 2018.

Tak hanya membabat hutan lindung itu, Eko bersama rekannya Eding Sarifudin juga membuka jalan dengan alat berat di hutan larangan itu.

Alat berat yang diduga digunakan untuk membabat hutan lindung. F-istimewa

Kini, akibat perbuatannya itu Eko Subiantoro, THL di Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah Bintan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan hutan lindung.

Selain Eko yang disebut-sebut sebagai keponakan “orang penting” di Bintan, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan Eding Sarifudin sebagai tersangka lainnya di kasus ini, Selasa (21/8/2018).

Pemeriksaan oleh petugas di hutan lindung yang diduga dibabat. F-istimewa

Keduanya diduga telah melakukan kegiatan pembukaan lahan, dan pembuatan jalan di hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara. Waktunya sekitar tanggal 21 Juli 2018 – tanggal 24 Juli 2018.

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 KUHP atau pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Petugas turun ke lapangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum di lokasi hutan lindung. F-istimewa

Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa kepada wartawan, kemarin.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi terlebih dulu memastikan hutan yang dibabat itu, adalah hutan lindung. Kepastian diperoleh setelah polisi mengajak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri mengecek titik koordinat hutan lindung. (mat)

Loading...