Dijanjikan Taman, Malah Dibangun Ruko, Disegel

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Pemkab Bintan bertindak tegas dengan menyegel bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun di atas lahan hijau di Batu 23, Kijang, Kamis (22/3/2018).

Penyegelan dilakukan oleh pegawai Satpol PP dengan memasang PPNS line. Ruko yang disegel berada satu lokasi dengan Perumahan Kijang Permai. Selain dibangun di atas lahan hijau, ststus lahan juga bersengketa.

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin melalui Kabid Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar menjelaskan, penyegelan ini atas dasar laporan warga, yang komplain atas pembangunan kios-kios (ruko) tersebut. Karena pada perjanjian awal, pihak pengembang menyatakan lahan tersebut untuk area taman, dan bermain masyarakat.

“Pemilik atas nama Sidah, justru membangun kios delapan pintu. Warga komplain, makanya disegel lagi,” ujar Ali Bazar, usai memberikan tanda garis segel PPNS.

Ali Bazar mengatakan, pemberian segel PPNS itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga dan tanda peringatan, agar tidak ada aktivitas atau melanjutkan pembangunan ruko tersebut, untuk sementara waktu ini.

“Kami akan minta kajian teknis dulu dari Dinas PUPR, DPMPTSP-Naker, maupun dari pihak terkait lainnya,” tegas Ali Bazar lagi.

April 2017 silam, pembangunan ruko di area yang sama disegel Satpol PP bersama DPMPTSP-Naker, serta pemerintah Kecamatan Bintan Timur bersama warga, pihak developer perumahan dan pemilik kios. Dalam pertemuan itu disepakat pihak developer akan penyerahan dokumen kepada tim terpadu, dan diajukan kepada OPD terkait.

“Memang ada kegiatan dari Satpol mengenai kawasan ruko itu. Tapi dalam hal ini, kami pihak kelurahan hanya sebagai pendamping,” kata Anton Hatta Wijaya, Lurah Kijang Kota. (mat)

Loading...