Eks Napi Terorisme Tak Dilarang Nyaleg

Loading...

* PKPU 20 Tahun 2018 Kurang Lengkap

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Rona Andaka, Ketua Partai Hanura Kota Tanjungpinang menilai Peraturan KPU (PKPU) No 20 tahun 2018, masih kurang lengkap. Berdasarkan PKPU itu, eks napi perkara korupsi, narkoba dan penjahat kelamin terhadap anak dilarang jadi bacaleg.

Sarafuddin Aluan

Menurut Rona, ada kejahatan luar biasa lainnya yang eks napinya harusnya juga dilarang maju ke bacaleg, yaitu kejahatan terorisme. Karena sudah terkait dengan ideologi negara.

“PKPU itu tujuannya untuk mendapatkan anggota dewan yang berkualitas tentu harus kita dukung. Bahkan, perlu ditambah dengan eks napi perkara terorisme,” kata Rona Andaka menjawab suarasiber.com, Senin (2/7/2018).

Ditambahkannya, sama halnya dengan korupsi dan dua kejahatan yang dilarang maju ke bacaleg, terorisme juga  kejahatan yang tidak boleh dipandang biasa. Sehingga mantan pelakunya untuk mengisi jabatan publik yang penting. Seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam kesempatan terpisah, Sarafuddin Aluan, Ketua Partai PPP Kepri, mengatakan tujuan PKPU itu sangat baik.  Untuk lebih selektif yang akan menjadi calon-calon terpilih nnntinya. Sehingga kredibilitasnya di tengah masyarak menjadi lebih baik.

Namun, ujarnya, PKPU itu berpotensi digugat ke Mahkamah Agung. Alasannya, karena berkaitan hak asasi manusia dan peraturan perundanganm.

“Bahwa yang tidak dibolehkan adalah berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, yang mencabut hak politik seseorang. Dan, batasan 5 tahun penjara,” tukasnya. (mat)

Loading...