Bisnis Sabu Sabu, Mantan Polisi yang Juga Foto Model Divonis 8 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Amri, mantan oknum anggota Polres Tanjungpinang divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Santonius Tambunan SH MH, Kamis (17/5/2018). Vonis untuk Amri lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Trianto SH.

Amri dijatuhi hukuman berat bukan karena dia mantan anggota polisi, tapi karena Amri adalah residivis perkara narkoba. Yang membuatnya dipecat dari anggota polisi.

Meski sudah pernah merasakan sakitnya dipecat dari polisi karena terlibat narkoba, Amri tak jera. Usai menjalani hukuman penjara, dia kembali menerjuni dunia yang sudah membuatnya merana.

Sempat menikmati manisnya bisnis narkoba, Amri tertangkap lagi. Dan, dijatuhi hukuman lagi. Dan, masuk penjara lagi. Kali ini 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Atas vonis itu Amri yang pernah menjadi foto model di Tanjungpinang karena ketampanannya itu terlihat bingung, mau menerima atau menolak vonis itu. Karena Amri bingung, hakim memberinya waktu 7 hari untuk berpikir. JPU Ricky Trianto juga ikut pikir-pikir. (mat)

Loading...