Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pada Pemilu 2014, mantan narapidana perkara korupsi bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg). Asal mengumumkan ke publik statusnya sebagai mantan napi korupsi. Pada Pemilu 2019 nanti, KPU mewacanakan melarang mantan napi perkara korupsi maju jadi caleg.

“Itu wacana KPU Pusat, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” kata Said Sirajuddin, Ketua KPU Kepri menjawab suarasiber.com, Sabtu (28/4/2018).

Jawaban senada disampaikan anggota KPU Kepri lainnya, Ridarman Bay yang dikonfirmasi terpisah. Intinya, boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju ke kursi parlemen masih belum jelas.

Wacana pelarangan mantan napi korupsi maju jadi caleg di Pemilu 2019, dalam beberapa hari ini dibahas oleh KPU pusat dengan DPR RI. Kedua belah pihak diinformasikan setuju dengan pelarangan tersebut.

Kedua pihak juga diinformasikan setuju pelarangan dibuat melalui Peraturan KPU. Meski demikian kedua pihak juga punya pandangan senada, bahwa pelarangan tersebut berpotensi digugat. Kita tunggu saja bagaimana hasil akhirnya nanti, apakah mantan napi korupsi dilarang maju atau tidak. (mat)

Loading...