Pengusaha, Bayarlah THR Paling Telat 7 Hari sebelum Lebaran!

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Bupati Bintan, H Apri Sujadi SSos mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se-Kabupaten Bintan. Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi.

Surat Edaran tersebut bernomor 570/DMPTSPTK/473, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. “Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi,” ujar Apri, Jumat (1/6/2018).

Namun Apri tidak menjelaskan lebih rinci apa konsekuensi akibat pelanggaran pembayaran THR tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah harus membayarkan THR bagi karyawannya.

“Bayarlah THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegas Hasfarizal.

Sama dengan pernyataan Bupati, Hasfarizal juga mengatakan bakal ada sanksi bagi yang melanggar. Namun ia juga tak menyebutkan apa sanksinya. (mat)

Loading...