Belok di Tikungan Ilegal, Bocah 9 Tahun Tewas Disambar Pikap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang pelajar berinisial FAD (9), tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah sepeda motor yang diboncenginya terlibat laka lantas dengan mobil pikap BP 8173 QT, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 7.15 di Jalan WR Supratman Simpang SMPN 12 Tanjungpinang.

Polisi menunjukkan di mana korban ,mengalami musibah. F-ist

Mobil pikap dikemudikan Lorensius Loli (43), yang beralamat di Jalan Seijang No 29 Tanjungpinang. Sedangkan korban dibonceng oleh ibunya Kiki Ernawati (40), yang mengendarai sepeda motor Yamaha Soul GT warna hijau tua BP 5075 XX.

Kiki yang beralamat di Komplek Pertamina RT.002/RW.002 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengalami luka ringan akibat laka tersebut.

Kondisi pikap yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang mengakibatkan meninggalnya FAD. F-ist

Menjawab suarasiber, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang melalui Kanit Laka Iptu Ridwan, mengatakan saat itu sepeda motor yang dikendarai Kiki dan membonceng korban berjalan dari arah Simpang SMPN 12. Tujuannya, akan berbelok melalui pulau jalan (jalur hijau), tapi yang bukan untuk peruntukannya (bukan U-turn) atau ilegal.

Di saat bersamaan datang mobil pikap hitam ke arah traffight light Tugu Tangan, Tanjungpinang. Pengemudi mobil kaget melihat sepeda motor tiba-tiba muncul bukan dari tikungab U-turn, dan tidak sempat lagi mengelak.

Belok di tukungan ilegal, seorang bocah berusia 9 tahun yang diboncengkan ibunya dengan motor ini meninggal dunia setelah diseruduk pikap. F-ist

Akibatnya sepeda motor itu terseruduk dari belakang oleh mobil pikap. Sepeda motor berikut pengendara dan penumpangnya sempat terseret sekitar 4 meter.

“Penumpang sepeda motor meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Iptu Ridwan.

Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp), mencatat keterangan saksi, mendatangi korban di rumah sakit dan menyita barang bukti. (mat)

Loading...