Anton, Buronan Mahkamah Agung Dieksekusi di Batam

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah berbulan-bulan melarikan diri hingga ke Tiongkok, akhirnya terpidana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Yon Freddy alias Anton (54), mendekam di penjara.

Mantan Direktur PT Lobindo yang dipidana karena penggelapan bijih bauksit milik PT Gandasari Resources bernilai sekitar Rp700-an juta itu, kini ditahan di Rutan, Batam sejak Kamis (3/5/2018).

Anton yang berhasil kabur dan dinyatakan sebagai buronan sejak sekitar Oktober 2017, mungkin lelah atau kehabisan “peluru” hingga akhirnya menyerahkan diri. Dia yang datang sendiri ke aparat penegak hukum di Batam.

“Dia (Anton) sudah dieksekusi (ditahan). Dia datang menyerahkan diri,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Arif Syafrianto, menjawab suarasiber.com, Senin (7/5/2018).

Untuk alasan keamanan karena dia sudah pernah melarikan diri, ujar Arif, maka Anton tidak dibawa dan ditahan di Rutan Tanjungpinang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya di suarasiber.com, Anton memang berdomisili. Dengan ditahan di Batam berarti keluarganya bisa rutin menjenguknya di dalam tahanan. (mat)

Loading...