Pulang dari Tiongkok, Mantan Bos Lobindo Dikabarkan Menyerahkan Diri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Yon Fredy alias Anton yang dikabarkan melarikan diri ke Tiongkok sejak sekitar Oktober 2017, diinformasikan menyerahkan diri ke Kejari Batam, Sabtu (5/5/2018). Mantan Direktur PT Lobindo ini kabur setelah terbitnya vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Saat vonis MA turun dan menghukumnya dengan hukuman 1 tahun penjara, Anton selalu mangkir dari pemanggilan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan alasan sakit. Istrinya juga sempat datang ke Kejari Tanjungpinang.

Kemudian, menyatakan terpidana Anton sakit hingga akhirnya Kejari Tanjungpinang mengajukan permintaan pencekalan. Akan tetapi, sebelum surat pencekalannya terbit dia sudah lebih dulu kabur keluar negeri.

Donald Pangaribuan, kuasa hukum PT. Gandasari Resources kepada wartawan membenarkan penyerahan diri Anton tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya putusan MA itu diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 21 September dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Tanjungpinang. Atas dasar surat putusan MA itu, Kejari memanggil Anton untuk dieksekusi sesuai putusan MA. Panggilan itu diabaikan Anton hingga akhirnya dia menghilang.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang sendiri mengklaim terus berupaya mencari terpidana Anton tersebut. Termasuk meminta bantuan imigrasi dan kepolisian. Hasilnya nihil sampai akhirnya Anton disebut menyerahkan diri di Batam. (mat)

Loading...