4 Oknum Pejabat Bea Cukai Batam Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kejaksaan Agung RI menetapkan 5 orang tersangka di perkara importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Empat dari lima tersangka itu, adalah oknum pejabat bea cukai di Batam, Provinsi Kepri. Sedangkan satu tersangka lagi, adalah pengusaha.

Dalam rilis Kejaksaan Agung yang diterima redaksi suarasiber.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono tadi malam, kelima tersangka itu, adalah:

  1. Mukhamad Muklas (MM), Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam
  2. Dedi Aldrian (DA), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
  3. Hariyono Wibowo (HW), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam
  4. Kamaruddin Siregar (KS), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam
  5. Irianto (Ir), pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

Kelima tersangka ini diancam dengan pasal, untuk primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk susidiair, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH memberikan atensi di kasus ini. Di tengah kesibukannya, Jaksa Agung menghadiri gelar perkara dengan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dari hasil gelar perkara/ekspose perkara tersebut, langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Bahwa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Tipidsus telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang diduga terlibat dalam Importasi Tekstil pada Dirjen BC tahun 2018-2020.

Dugaan Manipulasi Impor

Disampaikan sebelumnya, bahwa perkara itu bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020.

Tersangka MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku kepala seksi, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Di proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka Ir, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP).

Di dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP.

Dan, mengurangi volume serta jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara. (mat)

Loading...