Surat Suara Tertukar, Pencoblosan di Bintan Utara dan Tambelan Dihentikan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pelaksanaan Pemilu 2019 di dua lokasi di Kabupaten Bintan harus diulang kembali. Setelah surat suara untuk Desa Kukup di Kecamatan Tambelan (dapil 2 Bintan), tertukar dengan surat suara di Dapil 1, Bintan Utara.

“Tadi beberapa warga (di Desa Kukup Tambelan) sempat mencoblos di TPS. Tapi langsung dihentikan karena nama caleg yang harusnya ada di dapil itu, tidak ada,” kata tokoh muda Tambelan, Robby Patria menjawab suarasiber.com, Rabu (17/4/2019).

Setelah dicek di surat suara, ujar Robby, ternyata surat suara itu untuk dapil 2 di Bintan Utara. Hal itu berarti juga ada TPS di Bintan Utara, yang surat suaranya salah alamat.

Robby yang mantan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, menambahkan jika ada surat suara yang tertukar, maka harus dilakukan pengulangan.

“Pengulangan itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Yang diulang di TPS yang surat suaranya tertukar. Kalau tertukar berarti minimal ada 2 TPS yang harus diulang lagi,” imbuh Robby.

Menjawab pertanyaan apa kemungkinan penyebab tertukarnya surat suara itu, Robby, menduga karena salah bawa kotak suara. Kotak suara untuk TPS di Desa Kukup, Tambelan terbawa ke TPS di Bintan Utara dan sebaliknya.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya surat suara yang tertukar itu. Saat ini, KPU Bintan tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (mat)

Loading...