Mantan Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkotika

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Namanya Angga Indrawan Yulianto. Ditangkap polisi Rabu (10/4/2019) karena kasus narkotika. Ternyata ia pernah dipenjara 12 tahun karena pembunuhan dan perkosaan tahun 2006.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, pada hari itu kira-kira pukul 14.45 WIB polisi menangkap Lysa Alias Lysa Binti La Sakala. Lysa ditangkap di Lapangan Buton Mentigi, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, Bintan.

Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening. Polisi juga mengamankan 1 ponsel, sebuah sepeda motor. Juga uang tunai Rp100 ribu.

Penangkapan Angga Indrawan Yulianto, ditangkap polisi Rabu (10/4/2019) di Tanjunguban, Bintan. Foto – istimewa

Lysa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Yordhania Sykvipratiwi alias Sylvi Binti Sunirto. Pukul 15.00 WIB, Sylvi juga ditangkap di Komplek KPLP, Tanjunguban, Bintan.

“Dari Sylvi kami temukan satu paket sabu-sabu, 1 ponsel, 1 alat isap, 1 gunting, 2 korek gas, dan uang Rp400 ribu,” terang Nendra.

Dari keterangan Sylvi, akhirnya terungkap nama Angga Indrawan Yulianto. Dari lelaki yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Tanjunguban Kota, Bintan Utara, Bintan ini didapati satu paket sabu-sabu.

Barang itu disimpan dalam saku celananya. Bersamanya juga ada bong.

Lysa yang beralamat di Taman Sari, Tanjunguban, Bintan, dibawa ke kantor polisi. Sylvi yang beralamat di Komplek KPLP , Bintan Utara juga digelandang ke tempat yang sama. Tak ketinggalan Angga.

Pernah membunuh dan Memerkosa
Salah satu dari dua perempuan yang juga ditangkap bersama Angga. Foto – istimewa

Yang menarik, Angga adalah residivis yang pernah merasakan pengapnya penjara. Agaknya pemilik nama lengkap Angga Indrawan Yulianto ini tidak kapok juga melakukan tindakan melawan hukum.

Masa lalu lelaki berusia 37 tahun ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias. Menurut Nendra, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan Angga pada 2005 silam.

Perbuatan tersebut dilakukan Angga di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Karena perbuatannya Angga harus menjalani hukuman penjara.

“Angga dihukum dua belas tahun penjara. Namun hanya menjalaninya selama 8 tahun,” terang Nendra.

Angga sudah lama bebas, kira-kira tahun 2013. Dan dalam kasus narkotika bersama Sylvi dan Lysa ini, polisi kembali mengantongi nama Angga.

Nendra mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ketiganya ialah pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mat)

Loading...