Bawaslu dan KPU Langgar Kode Etik? Adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Semua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harus menaati kode etik, yang di dalamnya juga mengatur tentang attitude (perilaku) penyelenggara.

Hal ini disampaikan mantan Ketua Panwaslu (Bawaslu) Provinsi Kepri Razaki Persada saat dikonfirmasi suarasiber.com, Sabtu (12/1/2019).

“Siapapun penyelengara Pemilu di semua jajaran yang diduga melanggar integritas, bisa diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Itu bisa dilihat di azas penyelenggara Pemilu,” kata Razaki, yang juga bagian dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur tokoh masyarakat.

Razaki menambahkan, pemeriksaan aduan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Yang terdiri dari ex officio 1 KPU, 1 Bawaslu, 2 unsur tokoh masyarakat, dan 1 DKPP RI.

Baca Juga :

TNI AL Anggota KRI Pulau Rangsang Meninggal akibat Kecelakaan di Jalan

Pemprov Kepri Jajaki RoRo dari Tanjungpinang ke Johor Bahru

54 Liter Miras Oplosan dan 1 Gram Sabu Ditemukan di Kapal Ini

Diduga Akan Kabur ke Kampung Istri, Amizar Keburu Dijemput 8 Petugas

Menjawab pertanyaan apakah penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu dan lainnya perlu diberi Bimtek terkait attitude-nya, Razaki, menyetujui hal itu.

“Saya setuju Bawaslu, dan KPU yang anggarkan. Sebagai upaya prefentif,” ujar Razaki sembari menambahkan sudah banyak KPU/Bawaslu, dan jajaran yang diberi sanksi mulai teguran sampai diberhentikan.

Pertanyaan ini disampaikan terkait keluhan yang disampaikan Caleg DPRD Tanjungpinang Hj Mimi Betty Wilingsih sebelumnya. Salah satunya terkait sikap perilaku anggota Bawaslu Tanjungpinang, dan Betty menuntut profesionalitas dari Bawaslu. (mat)

Loading...