Pencuri Ikan di Laut Natuna Ditangkap, Eh Kapal Vietnam Lagi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak kapok-kapok juga nelayan Vietnam mencuri ikan di laut Indonesia, tepatnya Natuna, Kepri. Giliran KP Baladewa 8002 memergoki 2 kapal ikan Vietnam di perairan ini.

Kedua kapal tersebut ialah KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 WIB. Jumlah kru 9 orang, dinakhodai Nguyen Thanh Tung. Satu lagi KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 WIB, jumlah kru 5 orang dengan nakhoda Dang Bao Quoc.

Kapal pertama membawa muatan ikan campuran, sementara kapal kedua memuat ikan campuran dan cumi kering.

Salah satu bukti yang ditemukan petugas ialah cumi kering. Foto – polda kepri

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap dua unit kapal ikan asing tersebut, tidak ditemukan dokumen yang sah. Selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Batuampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran yang diduga dilakukan ialah pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Barang bukti yang diamankan adalah dua kapal tersebut beserta tersangka Nguyen Thanh Tung dan Dang Bao Quoc. Keduanya merupakan warga negara Vietnam.

Demikian dikabarkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga kepada suarasiber, Selasa (23/4/2019). Berita ini juga sudah dirilis di Polda Kepri pada Senin (22/4/2019) dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Komandan Kapal KP Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam dan Kepala PSDKP Batam. (mat)

Loading...