Enak Saja Curi Ikan di Perairan Natuna, 2 Kapal Asing Digaruk

Loading...

NATUNA (suarasiber) – Hari Sabtu, bertepatan dengan Hari Ibu, 22 Desember 2018 dua kapal ikan berbendera Vietnam harus tunduk dengan aturan di Indonesia. Kedua kapal ini ditangkap personel Lanal Tarempa yang berpatroli di atas dua KRI, saat menangkapi ikan di Perairan Natuna Utara.

Kedua KRI tersebut adalah KRI Teuku Umar-385 yang menangkap KIA Vietnam BL 92024 TS yang membawa kru 15 orang WN Vietnam. Sementara KRI Kapitan Pattimura-371 mengamankan KIA Vietnam KG 90280 TS yang berawak kapal 16 orang warga Vietnam sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Pulau Matak.

Dilansir dari batamclick.com, Kru dua kapal berbendare Vietnam ini nekad mencuri ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis Rawai dan Trawl.

“Mereka menangkap ikan di wilayah kita tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia,” terang Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Nur Rochmad Ibrohim.

Baca Juga :

Pemko Tanjungpinang Buat Acara Apa Ya di Malam Tahun Baru 2019?

Tolak Kebun Sawit, Warga Dua Desa Temui Bupati Lingga

Pemasok Narkoba ke Anambas Beralih ke Kapal Pukat Mayang

Komunitas Gurindam 12 dan Suarasiber Galakkan Jumat Berbagi

Nur Rochmad juga menyampaikan agar masyarakat tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut. Ia berjanji menindaklanjuti informasi itu.

Komandan KRI Kapitan Pattimura-371, Letkol Mandri Kartono dan Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Abdul Rajab mengatakan luasnya area lautan yang harus di jaga membutuhkan pola operasi yang efektif. Keduanya berharap kerja sama yang baik antara masyarakat dan TNI AL harus terus ditingkatkan.

“Mustahil kami yang di laut bekerja sendiri tanpa adanya kerja sama dan dukungan yang positif dari seluruh stakeholder dan masyarakat,” imbuh Rajab.

Kapal-kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2),Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa. (mat)

Loading...