Seorang Warga Ber-KTA Satpol PP Anambas Ditangkap Simpan Narkoba di Kontrakannya

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – FH, warga Palmatak, Anambas, berusia 32 tahun ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Anambas di kawasan Tanjung, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Palmatak, Rabu (13/2/2019) kira-kira pukul 14.30 WIB.

Dari rilis yang dikirimkan Humas Polres Anambas kepada suarasiber, Selasa (12/2/2019) pada pukul 22.00 WIB polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di Palmatak ada warga yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Baca Juga:

Danlantamal IV Sebut Disiplin Sejak Muda Pengaruhi Pembentukan Karakter Prajurit

Tiga Motor Tabrakan, Nyawa Balita 22 Bulan dan Bapak-bapak Tak Terselamatkan

Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengintaian. Dan pada Rabu itulah penangkapan terhadap FH dilakukan di rumah kontrakannya, Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung. Saat digeledah, di tempat ini polisi mendapati sejumlah barang bukti.

Diantaranya 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu, 34 butir pil berwarna merah diduga ekstasi, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi serbuk warna merah, 1 alat isap (bong, 3 buah timbangan digital beda merek.

Juga ditemukan selembar KTP atas nama FH, 1 dompet berisi 7 lembar pecahan Rp100 ribu dan 12 lembar pecahan Rp50 ribu serta 1 Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpol PP Kabupaten Anambas.

Saat ditanya, FH membenarkan semua barang tersebut miliknya. Tersangka dan barang buktinya lalu dibawa ke Polres Anambas untuk dimintai keterangan lebih jauh.(hs)

Loading...