Ini Penyebab Hakim dan Jaksa Mengancam Saksi di Persidangan

Loading...

* Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terungkap bahwa pembangunan pasar modern Natuna tahun 2014 – 2015 sejak awal sudah bermasalah. Karena, kontraktor pemenang kontrak mundur setelah termen pertama.

Sesuai aturan seharusnya kontrak pekerjaan diputus, dan jaminannya dicairkan. Bukan begitu saja mengalihkan pekerjaan tersebut ke kontraktor lainnya.

Apalagi, kontraktor yang meneruskan adalah pelaksana pembangunan gedung dewan, yang juga mangkrak.

Hal itu terungkap dengan sangat jelas dari tanya jawab antara penuntut umum Erik, yang juga koordinator di Kejati Kepri dengan saksi Heri (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Selasa (11/12/2018) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Lincahnya pertanyaan Erik, sempat membuat saksi Heri kelimpungan. Bahkan terkesan berbelit. Sehingga Erik mengancam saksi agar tidak memberikan keterangan palsu.

Dan, dia bisa minta penetapan kepada majelis hakim agar menetapkan saksi menjadi tersangka. Yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ancaman Erik dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH. Santonius memperingatkan saksi Heri, bahwa dia sudah disumpah. Jika saksi berbohong di persidangan bisa diancam penjara.

Mendengar ancaman penuntut umum, dan hakim, akhirnya saksi menjawab, “Saya lupa Yang Mulia.”

Setelah itulah dari saksi ini terungkap, sejumlah fakta penyimpangan di proyek tersebut. Berawal dari terdiamnya saksi Heri, saat Erik bertanya apakah saksi tak pernah meminta laporan progres kegiatan mingguan dan bulanan.

Tanpa laporan mingguan, saksi tidak tahu perkembangan pekerjaan. Tapi dia menandatangani persetujuan progres kegiatan. Supaya bisa ada pencairan. Dan, saksi membenarkan ada pertemuan untuk menggelembungkan progres tersebut.

“Tapi itu bukan inisiatif saya, Pak,” jawab saksi ke jaksa penuntut umum.

Menjawab penuntut umum, saksi Heri mengatakan jika kontraktor pertama mundur seharusnya kontraknya diputus, dan jaminannya dicairkan.

Tapi hal itu tidak dilakukan. Karena, Minwardi Kadis PU mengatakan, “Nanti ada (kontraktor) yang melanjutkan.”

Meski melanggar aturan hukum yang berlaku, namun saksi yang PPTK dan konsultan menyetujuinya. Kontraktor itu yang mengerjakan gedung DPRD Natuna, yang juga mangkrak.

“Itu (gedung mangkrak) nanti (lain perkara). Tunggu saja,” tegas jaksa penuntut. Dan, saksi hanya bisa terdiam mendengar ucapan penuntut umum itu.

Persidangan yang dimulai sejak pagi itu masih terus berlangsung hingga berita ini dirilis. Masih ada sekitar 12 orang saksi di depan meja hijau Majelis Hakim. (mat)

Loading...