Selasa, 9 Juni 2026

Polisi Karimun Bongkar Industri Pil Berbahan Arang Baterai dan Semen

Tayang:


Suarasiber.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap kegiatan ilegal berupa produksi pil namun menggunakan bahan berbahaya.

Bahan dimaksud adalah beragam obat dicampur zat kimia seperti arang baterai dan semen. Efek dari obat berbahaya ini diklaim menyerupai pil ekstasi.

“Ada tiga tersangka yang diamankan pada 25 Juni lalu,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwi, Jumat (22/7/2022) sore.


Ketiganya RN, NL dan MS. Penangkapan dilakukan di rumah RN. Polisi menangkap ketiganya saat sedang meracik pil.

Menurut Syaiful, rumah JN juga sekaligus dijadikan tempat pembuatan barang haram tersebut.

Semua peralatan dan bahan yang dipakai untuk memproduksi obat pun dibawa serta ke kantor polisi sebagai barang bukti. Juga 850 butir pil siap edar.

Menurut keterangan pelaku, obat-obatan yang dijadikan bahan campuran pil dibeli dari beberapa toko obat dan apotek di Karimun.

Sementara hasil laboratorium, pil ini bukan termasuk narkoba. Meski begitu, kandungannya berbahaya bagi kesehatan manusia.

Ketiga orang tadi sudah memproduksi pil selama setahun belakangan. Perkiraan, sudah ada 1.000-an butir yang dijual dan diedarkan. Bahkan sudah ada pemesan dari Batam.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan dengan Rp1 miliar hingga Rp15 miliar. (suradi)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...