Mantan Plh Sekda Kabupaten Natuna Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Bersama 7 Tersangka Korupsi Berjemaah dari Natuna
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Delapan dari sembilan orang tersangka korupsi berjemaah pembangunan pasar modern di Natuna, diserahkan Polda Kepri ke Kejati Kepri, Kamis (29/11/2018).
Mereka tiba di Kejati Kepri sekitar pukul 13.30 dengan bus pariwisata. Kedelapan tersangka korupsi berjemaah itu, adalah M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS dan NST. Sedangkan tersangka S tidak ditahan karena sakit otak.
Seorang diantaranya, yaitu Minwardi merupakan mantan Kadis PU terlama di wilayah Provinsi Kepri. Mantan jupen (juru penerang) di Kantor Deppen Kabupaten Kepri ini juga pernah menjabat sebagai Plh Sekdakab Natuna.
Baca Juga:
Eddy Wijaya: Ismeth Abdullah Bapak Pembangunan Kepri
Hari Korpri dan Kenangan Sedih Mahfud MD sebagai Anak PNS
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Masih Dominasi Pembangunan Bintan 2019
Hingga sekitar pukul 14.30, para tersangka masih berada di ruangan Sekretariat Pidsus, Kejati Kepri. Selain untuk pemeriksaan kesehatan juga untuk pemeriksaan administrasi serta barang bukti.
Kepada wartawan, Wiwin Iskandar MH, mengatakan para tersangka sudah tiba. Dan, masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka akan dirumahkan di Rutan Tanjungpinang. (mat)