Naikkan Muatan di Bak Belakang, Sopir Lori Kehilangan 2 Ponsel di Jok Kabin

Loading...

Suarasiber.com – AHU (25) warga Jalan AR Hakim, Tanjungpinang kehilangan dua ponsel yang ditaruhnya di jok kabin lori, 22 Mei 2023 lalu. Ia sudah membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Pelaku akhirnya ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang. Keduanya, DM (41) dan JO (43) bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menjelaskan, DM adalah warga Bintan, sedangkan JO tinggal di Tanjungpinang.

“Mereka ditangkap 13 Juli 2023 oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tutur Darma.

DM dibekuk di depan sebuah hotel dengan barang bukti ponsel milik AHU. JO ditangkap di Pelantar KUD.

Kasus ini terjadi karena AHU menaikkan muatan ke bak belakang lori yang biasa dikemudikannya. Ia tak menyadari jika ada orang yang mengincar ponselnya di jok depan. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...