Ponsel Ditaruh di Atas Almari, Ditinggal Mandi, Eh Dibawa Pencuri

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap RA (22) di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana, Jumat (26/5/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, RA adalah tersangka pencurian sebuah ponsel di Kampung Banjar Air Batu, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang pada tanggal 21 Mei 2023 malam.

Berdasarkan laporan korban, malam itu ia baru pulang makan. Ia bergegas pulang karena kedatangan tamu. Keduanya lantas ngobrol.

Pada waktu hampir bersamaan, korban melihat RA datang menggunakan sepeda motor mengaku ingin duduk sambil menenggak minuman keras.

Setelah tamunya pulang, korban ke kamar mandi. Ia baru menyadari jika sebuah ponsel yang ditaruhnya di atas almari sudah tidak ada lagi.

“Pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut”, ungkap Iptu Giofany.

Pada 23 Mei 2023, piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi meluncur ke TKP. selanjutnya pada 26 Mei 2023 RA pun diamankan.

Kepada polisi, ia mengaku sebagai orang yang mengambil ponsel milik tuan rumah tempat ia singgah kala itu. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...