Yang Dikantongi Narkoba, Ya Diancam Penjara, Bro

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Jangan asal mengantongi barang. Begitulah Kate dan Zul, akibat mengantongi narkoba, keduanya harus berhadapan dengan aturan di negeri ini.

Dua pria asal Sawang, Pulau Kundur diamankan jajajaran Sat Narkoba Polres Karimun, Jumat (9/3/2018). Sa alias Kate (40) dan Zul (25) kedapatan mengantongi narkoba diduga jenis sabu seberat 5,13 gram.

Keduanya diamankan pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi. Saat hendak diamankan, keduanya mencoba kabur. Namun upaya mereka gagal.

“Kami lalu menginterogasi keduanya,” tutur Kasat Narkoba Akp Nendra Madyatias SIK.

Tersangka pun mengaku lalu mengambil barang bukti yang sudah dibuang ke pekarangan rumah, tak jauh dari rumah mereka diamankan. Ketua RT menyaksikan pengamanan keduanya.

Kate mengaku mendapatkan narkoba dari Ro. Ro sendiri masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. (adi)

Loading...