Selasa, 9 Desember 2025

Bripka Abdul Kodir Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tayang:


Oknum Polisi Penjual Narkoba Sabu Tangkapan

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bripka Abdul Kadir, oknum Satres Narkoba Bintan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan vonis untuk terdakwa penjual narkoba jenis sabu ini dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Kepada mereka majelis memberikan waktu 1 minggu.


Majelis hakim dipimpin Johson SE Sirait SH, Ramauli Purba SH dan Endah Karmila Dewi SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena melaksanakan perintah komandan untuk mengambil dan menjual sabu sekitar 0,5 Kg, mengantarkan lima oknum anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan ke penjara, sama seperti komandannya, AKP Desta Analis (Kasatres Narkoba Polres Bintan). Bedanya pada tuntutan hukumannya. Jika komandannya dituntut 11 tahun penjara, maka kelima oknum polisi itu dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.

Kelima oknum polisi itu, adalah Indra Wijaya (eks anggota Satreskrim Narkoba Polres Bintan) dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Serupa dengannya, terdakwa Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga juga dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Kadir, dan Kurniawan Tambunan.

Sedangkan terdakwa yang bukan polisi, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga dituntut dengan hukuman yang sama, 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pengurus KAHMI Bintan 2022–2027 Resmi Dikukuhkan, Bupati Roby Tegaskan Pentingnya Penguatan Fiskal Daerah

Pengurus KAHMI Bintan memberikan cendra mata kepada Bupati Bintan Roby,Selasa,(6/12/2025). Foto - Diskominfo Kabupaten Bintan

Hafizha Rahmadhani Tinjau Gedung Baru Sentra Fashion SKL, Tegaskan Bintan Siap Pacu Industri Busana Lokal

Ketua Dekranasda Bintan, Hafizha Rahmadhani, meninjau proses produksi di Gedung Sentra Fashion SKL, Seri Kuala Lobam, pada Jumat (5/12/2025). Foto - Diskominfo Kabupaten Bintan

Pemkab Bintan Perkuat Gerakan Gemarikan, Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Salurkan Bantuan Perikanan

Ketua TP. PKK Bintan memberikan kata sambutan di Pergelaran Sosialisasi Diversifikasi olahan dan penyerahan bantuan perikanan., Jumat (5/12/2025). Foto - Diskominfo Kabupaten Bintan

Pesan Roby kepada Pemenang Lomba Kebersihan Bintan 2025: Tekankan Semangat Jaga Lingkungan

Suarasiber.com,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan Lomba...