Bripka Abdul Kodir Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Loading...
Oknum Polisi Penjual Narkoba Sabu Tangkapan

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bripka Abdul Kadir, oknum Satres Narkoba Bintan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan vonis untuk terdakwa penjual narkoba jenis sabu ini dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Kepada mereka majelis memberikan waktu 1 minggu.

Majelis hakim dipimpin Johson SE Sirait SH, Ramauli Purba SH dan Endah Karmila Dewi SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena melaksanakan perintah komandan untuk mengambil dan menjual sabu sekitar 0,5 Kg, mengantarkan lima oknum anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan ke penjara, sama seperti komandannya, AKP Desta Analis (Kasatres Narkoba Polres Bintan). Bedanya pada tuntutan hukumannya. Jika komandannya dituntut 11 tahun penjara, maka kelima oknum polisi itu dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.

Kelima oknum polisi itu, adalah Indra Wijaya (eks anggota Satreskrim Narkoba Polres Bintan) dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Serupa dengannya, terdakwa Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga juga dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Kadir, dan Kurniawan Tambunan.

Sedangkan terdakwa yang bukan polisi, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga dituntut dengan hukuman yang sama, 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (mat)

Loading...