Kepala Dinas Perkim Pemkab Bintan, Heri Wahyu Dijebloskan ke Penjara terkait Kasus Korupsi Lahan Sampah

Loading...

Suarasiber.com – Heri Wahyu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Bintan dijebloskan ke tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (20/7/2022).

Selain Heri Wahyu, penyidik Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ari Syafdiansyah (penghubung) dan Supriatna (pemilik surat tanah)

Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Bintan Utara.

Perbuatan ketiga tersangka dinilai merugikan negara sekitar Rp2,44 miliar, berdasarkan penghitungan BPKP.

Anggaran pengadaan lahan sekitar 2 Ha tersebut dianggarkan di APBD Kabupaten Bintan tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp3,34 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022) di Kejari Bintan.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan (dititipkan di Rutan Mapolres Bintan),” kata Wayan, sembari menambahkan ketiganya kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...