Empat Terpidana Korupsi UMRAH Kembalikan Uang Rp7,011 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Empat terpidana perkara korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, yaitu Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie,
mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Jumlah yang dikembalikan keempat terpidana itu sesuai dengan putusan pengadilan sekitar Rp7,011 miliar.

Uang ini selanjutnya akan diserahkan Kejati Kepri melalui Bank BRI Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra, dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Rabu (8/8/2018) sore.

“Total yang berhasil dikembalikan sekitar Rp11 miliar,” kata Dr Asri.

Sekitar Rp7,011 miliar berasal dari pidana khusus (pidsus). Sedangkan sekitar Rp4 miliar dari bidang Datun. Jumlah Rp4 miliar itu antara lain dari BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan Pelindo.

Ditambahkannya, pengembalian uang negara bisa dilakukan melalui fakta persidangan. Juga melalui pendekatan. Sehingga penegakan hukumnya efektif. “Jadi bukan hanya hukuman badan saja,” tegas Kajati. (mat)

Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra menunjukkan uang korupsi yang dikembalikan 4 terpidana.

Loading...