Sabtu, 29 November 2025

Nyabu, WN Malaysia Dipulangkan Paksa

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Muhammad Yusri bin Muhammad Yunus (30), dipulangkan paksa (deportasi) dari Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018) siang.

Karena, terbukti menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine miliknya. Namun, barang bukti sabu sabu tidak ditemukan atau sudah habis dipakai.

Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. “Di Batam. Di dalam taksi,” kata M Yusri, saat akan dideportasi di Pos Imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/6/2018) siang.


Menjawab suarasiber.com, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, pendeportasian Muhammad Yunus ini, mengatakan setelah diperiksa oleh BNN Tanjungpinang, sesuai prosedur dilakukan pendeportasian.

Muhammad Yunus diserahkan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali ke Daniel, Kepala Pos Pemeriksaan Imigrasi Tanjungpinang. Dijadwalkan, M Yusri akan dipulangkan dengan kapal feri sekitar pukul 15.00.

Menurut Daniel, setelah diminta keterangannya nanti akan diusulkan pencekalan M Yusri ke Indonesia. “Kita usulkan ke pusat.” (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...