Wali Kota Tanjungpinang Isolasi Warganya yang Covid-19 di Hotel Lohass

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP mengeluarkan Perwako Nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang.

Perwako ini ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang tanggal 18 Mei 2021. Di dalamnya ada beberapa poin, salah satunya menetapkan Hotel Lohass yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Sebelumnya, pasien isolasi mandiri ditempatkan di Gedung LPMP Batu 16. Perwako ini efektif diberlakukan mulai Sabtu (22/5/2021).

Berdasarkan Perwako tersebut, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah.

Pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kewajiban memenuhi syarat yaitu:

  • Ruang isolasi memiliki ventilasi, cahaya, dan sirkulasi udara yang memadai
  • Memiliki kamar mandi sendiri
  • Membuka jendela secara berkala
  • Alat makan sendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun
  • Pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain
  • Mengukur suhu badan 2 kali sehari dan selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada Puskesmas terdekat.

Guna kepentingan pengawasan dan pemantauan, pasien isolasi mandiri wajib melaporkan kepada RT, RW, dan lurah setempat agar dapat dilakukan pemantauan secara berkala.

Sementara yang diisolasi di tempat fasilitas publik yang disediakan pemerintah, pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (man)

Loading...