Bupati Karimun Segera Terbitkan Perbub Penggunaan Sampah Plastik

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Karimun Aunir Rafiq segera menerbitkan sebuah Perbub yang tujuannya mengurangi penggunaan sampah plastik. Perbub ini akan menjadi payung hukum, pelanggar akan dikenai sanksi.

Hal ini diungkapkan Aunur di rapat sosialisasi pelaksanaan program Adipura 2025 dan Sistem Manejemen Pelaporan Jakstrada bersama Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorigion Sumatra, Amral Fery di Ruang Rapat Cempaka Putih, Jumat (21/5/2021).

Adalah Peraturan Presiden (PP) tentang regulasi kabupaten dan kota untuk pengurangan penggunaan sampah plastik yang menjadi dasar bagi Bupati Karimun untuk mengeluarkan Perbub.

Sebelum diterbitkan, Aunur mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Aturan ini bakal menyasar penggunaan platik rumah tangga dan di tempat belanja.

Dengan demikian diharapkan masyarakat memperhatikan penggunaan kantong plastik serta membatasi penggunaannya. Demikian juga dengan peralatan makan sekali pakai.

Masyarakat bisa menggantinya dengan produk dengan fungsi serupa namun ramah lingkungan. Untuk berbelanja, warga bisa mulai membiasakan diri membawa kantong sendiri.

Bupati menargetkan dua bulan ke depan Perbub tentang pengurangan penggunaan sampah plastik dapat diterbitkan. (adi)

Loading...