Ketua Forum RT/RW Kota Tanjungpinang: Jam Operasional Rumah Makan untuk Cegah Penularan Covid-19

Loading...

Suarasiber.com – Tingginya peningkatan warga yang positif Covid-19 menjadi salah satu alasan Wali Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran nomor 331.1/479/6.2.03/2021.

Edaran tersebut isinya pengaturan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya dan masjid selama bulan suci ramadhan 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.

Ada pihak yang menanyakan aturan tentang jam buka – tutup kedai makan dan sejenisnya yang buka seperti jam biasa namun harus tutup pukul 22.00 WIB. Sementara ada jenis warung yang bukanya malam sampai pagi, seperti pecel lele kalilima dan sejenisnya.

Tudingan jika Wali Kota mengeluarkan SE tanpa kajian pun dialamatkan kepada Hj Rahma SIP.

Wali Kota Tanjungpinang sebenarnya sudah menjelaskan jika surat edaran yang telah diputuskannya itu telah melewati tahapan yang panjang dan disejalankan dengan rapat gugus tugas.

Bukan hanya soal Ramadan sehingga ada pembatasan, namun jauh yang lebih penting didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Safari Ramadan Dibatalkan

Ketua Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, Hasirin kepada suarasiber.com, Senin (26/4/2021) angkat bicara soal pro kontra jam operasional warung makan dan sejenisnya sesuai SE Wali Kota.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Wali Kota Tanjungpinang untuk melindungi warganya.

“Jika ada aturan yang tumpang tindih dengan aturan di atasnya, silakan mereka yang punya wewenang untuk meluruskannya,” ujarnya.

Sebagai Ketua Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, Hasirin senantiasa mendapatkan undangan saat Safari Ramadan. Namun peningkatan pasien Covid-19 telah memaksa agenda tersebut dibatalkan.

Contohnya Safari Ramadan Wali Kota Tanjungpinang yang diganedakan di sebuah masjid di Tanjungunggat dibatalkan. Hal ini karena ada 26 warga di sana yang positif Covid-19.

“Terakhir saat Safari Ramadan Jalan Batu Naga, Dompak, Ibu Wali saat memberikan sambutan masih selalu mendahulukan imbauan untuk menjaga protokol kesehatan,” imbuh Hasirin.

Sehari 72 Kasus

Pemerintah Kota Tanjungpinang memandang peningkatan kasus posifit Covid-19 tak boleh disepelekan masyarakat.

Dari data Satgas Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Tanjungpinang, pada hari Sabtu (24/4/2021) saja kembali terjadi penambahan 72 kasus positif Covid-19.

Dengan demikian kasus aktif sebanyak 266 dengan jumlah yang meninggal mencapai 40 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Nugraheni Purwaningsih mengatakan, penambahan sebanyak 72 kasus itu berdasarkan dari hasil tracing cluster-cluster sebelumnya.

Ia pun mengharapkan seluruh komponen masyarakat serius menerapkan protokol kesehatan. (mat/fut)

Loading...