Fadril Usman Nakhodai PSMM Tanjungpinang 2023 – 2027

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri acara Pengukuhan Perserikatan Sosial Minang Maimbau (PSMM) Kota Tanjungpinang periode 2023-2027 bertempat di Asrama Haji Tanjungpinang, Selasa (19/09), malam.

Sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma mengukuhkan Kepengurusan LPSMM Kota Tanjungpinang periode 2023-2027 dengan H. Fadril Usman sebagai Ketua Umum, M. Syafnur sebagai Sekretaris Umum serta Hj. Elfiani Sandiri pada jabatan bendahara Umum.

Gubenur Ansar mengungkapkan Provinsi Kepri memiliki penduduk yang heterogen tersebar di 5 kabupaten dan 2 kota dan termasuk Kota Tanjungpinang. Meskipun dengan keberagaman suku, adat, budaya dan agama yang ada di Provinsi Kepulauan Riau tersebut, namun masyarakatnya dapat tetap hidup berdampingan, saling menghargai dan menjunjung nilai toleransi.

“Hal inilah yang membawa Provinsi Kepulauan Riau memperoleh nilai positif pada Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2022 yang berada pada angka 85.78. Capaian ini adalah yang tertinggi dalam tingkat nasional. Pencapaian ini haruslah kita pertahankan dan terus kita tingkatkan bersama, agar terciptanya Provinsi Kepulauan Riau yang aman, damai dan tentram,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gubernur Ansar menyampaikan bahwa pada era modernisasi dan globalisasi saat ini tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dapat berimplikasi negatif hingga ke sendi-sendi kehidupan yang dapat mendegradasi kualitas individu maupun kelompok.

“Oleh karena itu peran Organisasi Masyarakat salah satunya PSMM mempunyai peran strategis dalam meminimalisir pengaruh negatif tersebut,” ujarnya.

Menutup sambutannya Gubenur Ansar mengucapkan selamat kepada PSMM Kota Tanjungpinang periode 2023-2027, yang telah dikukuhkan dengan harapan dapat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya berharap PSMM Kota Tanjungpinang dapat terus berperan proaktif untuk terus berkontribusi terhadap kemajuan Pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...