Ibra Azhari Ditangkap ke Sekian Kali karena Narkoba

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari, salah seorang selebriti yang adik kandung Ayu Azhari ditangkap lagi, Minggu (23/12/2019) malam, di rumahnya. Kasusnya pun sama seperti sebelumnya, karena dugaan penggunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (23/12/2019), membenarkan penangkapan Ibra Azhari.

Selain menangkap Ibra, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah bukti lainnya. Kini, Ibra berikut barang bukti narkoba sudah ditahan dan diamankan polisi.

Informasi mengenai kronologi penangkapan Ibra, akan disampaikan siang ini oleh polisi.

Sebelumnya, Ibra pernah ditangkap karena perkara yang sama. Berikut jejaknya hingga ditangkap kelima kalinya 22 Desember 2019.

Ibra pertama kali ditangkap pada 31 Agustus 2000 di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Kala itu polisi menyita barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Ibra divonis satu tahun oleh PN Jakarta Selatan, namun saat di PT Jakarta vonisnya menjadi dua tahun.

Kemudian pada 20 Februari 2003, Ibra kembali ditangkap di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. kali ini ia kedapatan dengan barang bukti kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir. Penjara 15 tahun menjadi akibat hukum atas perkaranya kali ini.

Rupanya Ibra tak kapok. Terbukti meski di penjara ia masih saja menggunakan sabu-sabu pada 2005. Petugas menemukan 10 gram di sel Ibra. Pengacara Ibra sempat berdebat bahwa kliennya kembali mengonsumsi narkoba. Hasil urine Ibra, kabarnya karena ia mengonsumsi obat diet.

Lama tak terdengar, pada 2010 silam Ibra kembali tersandung kasus sama. Padahal belum setahun ia bebas. Ibra kembali ditangkap di Bali pada 23 Agustus 2013. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan. (mat)

Loading...