Dugaan Malpraktik, Direktur Beserta Dokter RS Graha Hermine Diperiksa Ditreskrimsus Polda

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Dugaan malpraktik terhadap Hetti Elvi Situngkir di Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam bergulir ke ranah hukum.

Hetti adalah pasien kecelakaan tabrak lari.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah meminta keterangan Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq, S.H., M.H., MARS serta Dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT sebagai dokter yang menangani Hetti Elvi Situngkir.

Melansir kabarbatam.com, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/29/X/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 19 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa 7 orang. Mereka dimintai keterangannya perihal kasus dugaan malpraktik ini.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Dr. Iksan, S.Pb; Dr. Ulfatmi Rasul; Dr. Jorianto Johor Ning, Sp. OT; Manager Pelayanan RS Graha Hermine Dr. Citra Nabila dan Ketua MKEK Wilayah Kepri Dr. Ibrahim, S.H., M.kn., MpdKed., Msc., SPKLLP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan jika status Fajri dan Adi Surya adalah sebagai saksi.

Berikutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) perihal dugaan malpraktik ini.

Nasriadi juga menyampaikan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan soal penetapan sebagai tersangka pada kasus ini. (***)

Loading...