Sabtu, 29 November 2025

Pungli Antarkan 2 Pegawai BP Batam ke Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasibrr) – Dua pegawai di Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam, Yani dan Harlan Sardi, yang kena operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta karena pungli, divonis 6 bulan penjara, Selasa (11/12/2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Guntur Kurniawan, menilai keduanya terbukti pungli. Dan, masing-masingnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Tak cukup hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp5 juta subsidair 2 bulan penjara untuk setiap orangnya. Vonis itu identik dengan tuntutan penuntut umum.


Atas vonis itu, Yani dan Harlan Sardi diberi waktu sepekan untuk berpikir. Apakah akan menerima atau menolak vonis. Yang pasti, pungli telah mengantarkan keduanya ke penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...