Siapa Kendalikan Rokok Manchester Sehingga Masih Bebas Beredar di Batam?

Loading...

Suarasiber.com – Sudah tiga tahun belakangan warga Batam bisa menikmati sensasi merokok produk luar negeri bernama Manchester.

Sayangnya rokok yang tampilannya menawan karena kemasannya mengandung bahan hologram sehingga menimbulkan warna unik ketika tersorot cahaya ini masuk ke Batam secara ilegal.

Rokok tanpa cukai ini bisa dibeli di bawah Rp10 ribu per bungkus di Batam. Ada dua jenis Machester bisa ditemui, yakni Manchester Lights dan Red.

Melansir kompas.com, 9 November 2023 lalu, Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono mengaku, rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

“Terhadap orang yang sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tambah Sisprian.

Berdasarkan catatan suarasiber.com, Polda Kepri juga pernah menggerebek sebuah gudang rokok di kawasan industri Puriloka Townhouse Batam dan mendapati 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp500 juta.

Kala itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan dua orang tersangka pelaku diamankan.

Bea Cukai juga tidak tinggal diam. Awal Januari 2024 lalu, digagalkan upaya penyelundupan 564 ribu batang rokok ilegal di kawasan perairan Pulau Petong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton berisi 564 ribu batang rokok,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah.

Namun kenyataannya Manchester masih dengan mudah diperjualbelikan. Perokok anak usia sekolah yang mengisap rokok ini.

“Rokok ini (Manchester) bisa dibeli di warung-warung di perumahan – perumahan,” tutur Charlie (samaran), pemuda yang ditemui suarasiber.com dan mengaku perokok Manchester.

Pencarian informasi berlanjut ke pemioik warung yang menjual Manchseter. Mereka mengaku rokok ini bisa sampai ke warung mereka karena diantarkan. Tentu saja para pedagang tidak mau menyebutkan namanya dan meminta foto warungnya tidak diambil dengan kamera ponsel.

Koran ini telah beberapa kali berupaya menemui pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, namun oleh pegawainya dikatakan jika pimpinannya tidak bisa ditemui.

Hal yang sama juga dilamai ketika ingin melakukan konfirmasi seputar rokok Manchester kepada Kapolda dan Wakapolda Kepri.

Laporkan ke Kementerian Keuangan

Rokok ilegal bukan hanya masuk ke Batam, juga Kota Tanjungpinang. Sejumlah orang sudah bersuara keras dengan kondisi ini.

Diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Rabu (8/3/2023) sejumah tokoh mempertanyakan keberadaan Bea dan Cukai.

“Pengawasan dari Kemenkeu melalui bea cukai wilayah Kepri patut dipertanyakan. Karena rokok itu masuknya ke Tanjungpinang tidak melalui pelabuhan tikus,” kata Penasihat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri Andi Cori Patahuddin.

Suara juga datang dari aktivis pemuda, M Syahrial yang akrab disapa Iyai membenarkan pernyataan Cori. Iyai menyebutkan isu rokok noncukai sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Bukannya berkurang, imbuhnya, justru semakin menggila peredarannya saat ini. Padahal ada banyak instansi yang punya kewenangan menangani peredaran rokok ilegal itu.

Kedua mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini pun saling mendukung untuk melaporkan langsung temuan fakta di lapangan ke Kemenkeu.

Rona Andaka juga mempertanyakan masuknya rokok noncukai ke Tanjungpinang. Dan penindakan pada peredarannya.

“Kita pertanyaan pengawasan aparat terkait, kalau rokok ini ielgal kenapa tidak diberantas? Namun jika ada dasar hukumnya, dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” ucap aktivis muda ini. (zainal/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...