Gagal Diedarkan, 47 Kg Sabu-sabu Direbus di Depan Pelaku

Loading...

Suarasiber.com – Polda Kepri memusnahkan 47 kilogram sabu-sabu di Mapolda. Senin (8/2/2021).

Sabu-sabu tersebut hasil penindakan terhadap empat lelaku.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Juga ada di lokasi pemusanahan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Granat Kepri, Pengacara dan BPOM.

Narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Keempat pelaku juga menyaksikan bagaimana barang yang pernah mereka bawa harus berakhir di rebusan air panas.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, seperti dilansir dari kabarbatam.com, selasa (9/2/2021) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan dari tiga Laporan Polisi Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

Sementara keempat tersangka berinisial N, MD, MY dan M.olda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Sabu-sabu itu didapatkan dari parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam; pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam; di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam dan di Kavling.,” ungkapnya.

“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Darmawan. (mat)

Loading...