Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang Dijebloskan ke Tahanan Kejati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum pejabat eselon III (kepala bagian) BSK (Bobby Satya Kifana) dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang oleh Kejati Kepri, Senin (7/9/2020). Selain Bobby, ikut dijebloskan juga AR (Arif Rate), direktur sebuah perusahaan.

Keduanya menyusul 10 tersangka lainnya yang sudah dijebloskan jaksa pekan lalu.

Ke-12 tersangka ini diduga terlibat dugaan korupsi izin penambangan bauksit di Kabupaten Bintan 2017-2018.

Penambangan bauksit akal-akalan dengan alibi izin land clearing, karena di lahan yang digarap akan dilakukan pembangunan. Izinnya diterbitkan oknum yang punya kewenangan.

Meski akal-akalan, namun kegiatan penambangan itu berjalan sangat lancar dan nyaris tak tersentuh. Sampai akhirnya penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta KPK, turun ke Bintan.

Akibat akal-akalan antara pemilik kewenangan dengan 12 oknum pengusaha itu, lingkungan di Bintan rusak parah. Dan, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Setelah para penyidik dari Jakarta turun, efek pertamnya adalah direkomendasikannya pencopotoan 2 orang pejabat di Pemprov Kepri oleh Mendagri.

Keduanya, adalah Amjon Kadis ESDM dan Azman Taufik Kadis PTSP, yang langsung pensiun karena usinya sudah 59 saat dicopot.

Sementara Amjon menjadi staf biasa. Namun, diinformasikan tidak pernah masuk kerja lagi hingga dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.

“Benar. Tadi siang keduanya sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim SH MH menjawab suarasiber.com, Senin (7/9/2020).

Ali menambahkan, saat ini proses penuntutan sedang disiapkan. Sebelum diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (mat)

Loading...