Buntut Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD

Loading...

Suarasiber.com – Pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda masih berbuntut. Ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Seperti diketahui, sebelumnya Arteria mengkritik Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Laporan ke MKD dilayangkan oleh kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan ini untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Arteria.

Dalam permohonan ke MKD itu, dituliskan melalui meja MKD akan diputuskan inkrah siapa yang benar dan salah terhadap kegaduhan nasional dan menyinggung perasaan masyarakat Sunda.

Permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD ini dirilis secara tertulis kepada media, Kamis (27/1/2022).

Laporan mereka diterima oleh anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.

Maman menjamin pihaknya akan memproses laporan itu. “Kami juga memohon kepada masyarakat agar mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas,” ujarnya.

Laporan ini menurut Maman sebagai bentuk kebesaran jiwa masyarakat Sunda. Ia sangat mengapresiasi langkah Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang menggunakan mekanisme konstitusional yaitu MKD.

Sebagai urang Sunda, Maman memahami kekecewaan masyarakat Sunda.

Pernyataan Arteria Dahlan memang menyulut kegaduhan di tengah masyarakat.

Baliho bertuliskan “Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda” terpantau terpasang di Jalan Tamansari, Kota Bandung pada Rabu (19/1/2022).

Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang serta beberapa komunitas organisasi Kesundaan sebelumnya dikabarkan telah melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, terhadap suku Sunda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Pol Ibrahim Tompo menyebut laporan yang diterima pihaknya itu bersifat aduan.

“Ada tapi bentuknya kita terima adalah pengaduan,” kata Tompo, Kamis (20/1/2022).

Sementara Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di hari dan tempat yang sama mengatakan intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2.

“Yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga,” kata Ari Mulia Subagja Husein. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...