Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SKCK mulai 1 Maret

Loading...

Suarasiber.com – Terhitung 1 Maret 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Polda Kepri.

Implementasi ini, merupakan uji coba di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat termasuk Polda Kepri.

Kepala Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan bahwa hal ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian atau lembaga termasuk POLRI dalam rangka mendukung terlaksananya optimalisasi program JKN berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022.

Harry mengatakan, terdapat dua lokasi uji coba di wilayah Polda Kepri yakni Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Untuk kelancaran proses implementasi, Harry mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan di lokasi tersebut sejak awal Februari lalu.

”Pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang secara bergiliran sudah kami laksanakan sejak awal Februari. Jadi di sana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang stand by dari Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00.

Untuk memberikan informasi kepada peserta maupun kepada petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” kata Harry.

Petugas tersebut, ujar Harry, akan memberikan edukasi kepada peserta terkait mekanisme pendaftaran melalui Pandawa dan Mobile JKN.

Bahkan juga melayani pendaftaran langsung secara tatap muka. Apabila peserta mengalami kendala menggunakan Pandawa dan Mobile JKN.

Harry menyampaikan dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

”Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN. Karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” jelas Harry.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa bahwa uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKCK merupakan dukungan Polri dalam rangka optimalisasi program JKN sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Progam JKN.

”Sebagai bentuk dukungan kepada kebijakan pemerintah daerah, kami berdasarkan instruksi akan mulai melakukan uji coba  kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKCK per 1 Maret mendatang,” ungkap Nugroho.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian yang diatur melalui Perpol No. 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Menurut ketentuan tersebut dalam hal penerbitan SKCK, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta lahir, pasfoto berlatar merah ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendaparkan KTP serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Nugroho menyampaikan, nantinya ketika masyarakat ingin mengurus SKCK, petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan termasuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui web portal JKN.

”Untuk itu dipastikan masyarakat yang ingin mengurus SKCK pastikan kepesertaan JKN nya aktif. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dan manfaatnya akan dirasakan sendiri oleh masyarakat ketika nanti membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Nugroho. (***/man)

Editor Yusfreyendi

Loading...