Maling dan Penadah Barang Curian Milik Masjid di Batam Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan lelaki berinisial D dan C. Keduanya terlibat tindak kriminal pencurian di Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton.

Pada Sabtu (27/8/2022) seorang pengurus masjid mencari roda scaffolding. Namun saat masuk ke gudang masjid didapatinya ruangan berantakan.

Dari rekaman CCTv pengurus masjid melihat D yang memang sudah dikenali, tengah mengangkat sejumlah barang berharga dari gudang masjid ke becak motor.

Berbekal rekaman pengurus masjid mendatangi D. Pelaku mengaku ia melakukan pencurian. Polisi pun membawanya dari kosnya di dekat masjid ke Polsek Lubukbaja pada Jumat (2/9/2022) malam.

D pun bercerita jika barang curiannya dijual kepada C. Polisi bergerak dan mencari keberadaan lelaki ini.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM, mengatakan C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti fashdisk CCTv, kwitansi pembelian barang, timbangan dan becak motor. Barang yang digasak D nilainya Rp18 juta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...